Lebaksiu — Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pendampingan penilaian Tim Penilai Pendahuluan (TPP) Zona Integritas (ZI) di Madrasah Aliyah Negeri 1 Tegal, Jumat (20/2) yang bertempat di ruang PKKM madrasah.
Tim Ortala Kanwil Kemenag Jateng yang terdiri dari Bu Ningrum, Bu Ning, dan Pak Fardan bergantian memberikan arahan teknis terkait kelengkapan dokumen, kesesuaian data dukung, serta strategi pemenuhan enam area perubahan dalam pembangunan Zona Integritas, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala MAN 1 Tegal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan pendampingan yang diberikan oleh Tim Ortala.
“Pendampingan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, terutama dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan dan administrasi kepada peserta didik, orang tua, serta masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bu Ning Sugiarti perwakilan Tim Ortala Kanwil Kemenag Jateng menekankan pentingnya konsistensi implementasi program ZI, tidak hanya pada saat penilaian, tetapi juga dalam praktik keseharian.
“MAN 1 Tegal dapat memenuhi seluruh indikator penilaian TPP sehingga dapat melanjutkan ke tahap penilaian berikutnya,” tegasnya.
Dalam sesi pendampingan, tim melakukan penelaahan langsung terhadap dokumen LKE, memverifikasi data dukung, serta memberikan catatan perbaikan yang perlu segera ditindaklanjuti. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan melibatkan tim kerja Zona Integritas MAN 1 Tegal.
Ketua Tim ZI, Tholchah Kais menjelaskan melalui kegiatan ini, diharapkan pembangunan Zona Integritas di MAN 1 Tegal semakin optimal dan mampu menjadi percontohan madrasah yang berintegritas, profesional, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas di wilayah Jawa Tengah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan madrasah,” tandasnya.
Lanjutnya pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh komponen dan eviden pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) telah sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. (nuris)
