Pelaporan Gratifikasi
Madrasah Aliyah Negeri 1 Tegal
Gratifikasi merujuk pada pemberian dalam makna yang luas, termasuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya. Jenis gratifikasi ini dapat diterima baik dalam negeri maupun melalui sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi terjadi ketika pihak penerima layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi, atau kesepakatan untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan, umumnya tanpa ada niat tersembunyi.
Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 224 tahun 2015 mengenai Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama, Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa “Pegawai Kementerian Agama dilarang menerima Gratifikasi dari pihak ketiga dan/atau pihak yang memiliki kepentingan baik inisiatif sendiri maupun orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung.” Madrasah Aliyah Negeri 1 Tegal, sebagai lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, memiliki kewajiban untuk menegakkan peraturan tersebut, termasuk dalam pengendalian gratifikasi.
Sampaikan laporan Anda langsung kepada MAN 1 Tegal terkait Gratifikasi melalui laman Kontak & Pengaduan.
Bersih Melayani
Tolak Gratifikasi
Integritas, pelayanan berkualitas, dan penolakan terhadap gratifikasi menjadi nilai inti sekolah, menciptakan lingkungan belajar yang adil, transparan, dan berorientasi pada kebaikan siswa.